oleh

Bongkar TPPU Judi, Polda Banten Koordinasi Dengan PPATK

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi online. Termasuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran uang hasil judi, dan menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Koordinasi ini dilakukan untuk membongkar lebih rinci perjudian dengan 89 tersangka dan barang bukti nyaris mencapai Rp 1 miliar.

**Baca juga: Polda Banten Bongkar Judi Online Berkedok Perusahaan Periklanan

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat yang melihat aksi perjudian bisa melapor ke kantor polisi terdekat, atau menghubungi nomor posko anti perjudian Polda Banten, di 081818865231 yang siaga 24 jam.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,”ujarKombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (25/08/2022).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email