oleh

Bongkar Ruko, PT KAI Dinilai Langgar Kontrak Sewa Lahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Himpunan Pengusaha Jalan Kisamaun dan Kiasnawi (Hipmawi) menuding,  proses pembongkaran puluhan bangunan ruko (pedagang) di Pasar Anyar, Kota Tangerang, yang dilakukan pihak PT KAI, telah melanggar isi perjanjian sewa lahan yang telah disepakati bersama.

Pasalnya, jika melihat isi di dalam kontrak sewa lahan tersebut, terdapat klausul yang mengasumsikan bahwa masa waktu sewa baru lah akan berakhir pada Tahun 2016 mendatang.

Ketua Hipmawi, Tanu mengungkapkan, dalam kontrak Tentang Persewaan Tanah Milik Perum Kereta Api di Emplasemen Stasiun Tangerang ini, pada Pasal 13 poin 1 disebutkan, perjanjan ini berlaku untuk masa 20 (dua puluh) tahun.

Itu terhitung sejak terbitnya sertfikat Hak Pengelolaan Atas Nama pihak Pertama atas tanah sebagaimana tersebut dalam pasal 2 yang dibuktikan dengan pemberitaan secara tertulis dari pihak pertama.

“Jadi gini, memang di Tahun 1993 kita sudah sewa dan menempati lahan, bahkan jauh sebelum itu. Namun, saat itu belum ada perjanjian kontrak, karena belum ada sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan, red). Dan, HPL itu sendiri baru terbit di Tahun 1996,” ujarnya Selasa (21/4/2015).

Artinya, kata dia, PT KAI diduga telah melakukan upaya pembohongan atas kesepakatan dalam perjanjian yang telah resmi ditandatangani keduanya itu, karena menyatakan masa berlaku sewa lahan habis di 2013 serta melakukan eksekusi bongkar bangunan paksa, beberapa waktu lalu.

“Jika berdasarkan isi poin kontrak sewa lahan itu, tentu tidak dibenarkan menghitungnya sejak 1993. Karena jelas HPL diterbitkan BPN di 1996,” sesalnya. **Baca juga: PT KAI Bongkar 135 Ruko di Pasar Lama Tangerang.

Tidak hanya itu, Hipmawi yang menaungi sebanyak 135 Bangunan Ruko yang berada diatas lahan PT KAI itu pun, akan membawa persoalan tersebut ke meja hijau.

“Kalau gugatan sebenarnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sejak 10 April 2015, namun lebih kepada wanprestasi. Dengan terkuaknya klausul dalam perjanjian ini, maka pihaknya akan merevisi kembali gugatan tersebut, guna menambahkan gugatan dugaan pembohongan atas perjanjian kontrak sewa KAI dengan Hipmawi,” tegasnya.

Tanu bahkan mengaku telah menyurati DPRD setempat, dengan harapan adanya bantuan dari pihak Pemkot Tangerang, guna menyelesaikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email