oleh

Bolos Diturunkan Pangkat, 10 PNS Tangsel Terbelit Soal Ekonomi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diklaim telah terkena punishment atau sanksi. Mereka diberikan sanksi lantaran bolos kerja selama enam bulan tanpa keterangan.

“Oh udah udah. Tinggal kita proses, diturunin pangkatnya. Dua diantaranya tugas di Setda,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Muhamad ditemui kabar6.com di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kamis (9/1/2019).

Ia menjelaskan, mayoritas ke-10 oknum PNS golongan IIIb diturunkan pangkatnya menjadi IIIa. Pamong Praja yang langganan bolos itu banyak tersebar pada organisasi perangkat daerah lainnya di Kota Tangsel.

Meski demikian Muhamad enggan membocorkan nama-nama ke-10 oknum PNS yang diturunkan pangkatnya. Menurutnya, mereka sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Ada alasannya karena ekonomi. Mungkin karena kasus ya, bukan ekonomi karena pendapatan,” jelasnya.

Muhamad bilang, untuk uang tunjangan jabatan bagi PNS golongan IIIb per bulan bisa mencapai Rp 5 juta. Adapun gaji pokok berkisar Rp 2,8 juta per bulan.**Baca juga: Kapolsek Neglasari Ajak Pimpinan Ponpes & Dai Kamtibmas Jadi Cooling System.

“Delapan juta tiap bulan dapat. (Nama-nama 10 oknum PNS) nanti saya umumkan,” ujar Muhamad berjanji.(yud)

Print Friendly, PDF & Email