oleh

Bocah Ciomas Serang Main Gim di Pos Ronda Ponsel Dijambret

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku jambret ponsel yang dipakai main oleh anak-anak ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciomas, Kabupaten Serang. Aksi itu terjadi ketika seorang bocah sedang bermain gim di pos ronda, pada Sabtu, 18 Juni 2022, lalu.

Aksi jambret ponsel itu terekam kamera pengintai atau CCTV sehingga memudahkan polisi untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

“Kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor kemudian pelaku AF, 15 tahun turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban dan mengambil handphone setelah itu melarikan diri bersama temannya MS yang masih buron,” kata Kapolsek Ciomas Iptu Widodo Endri, Rabu (29/06/2022).

Widodo menerangkan, dari hasil rekaman CCTV anggota berhasil menangkap pelaku AF pada Minggu, 26 Juni 2022, di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

**Baca juga: Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter akibat Letusan Gunung Anak Krakatau

“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian handphone, dimana pelaku AF tersebut merupakan anak di bawah umur. Sedangkan untuk pelaku MS saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas,” ujar Widodo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun, “Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email