oleh

Bocah 8 Tahun Dianiaya Kakak Tiri di Pamulang

image_pdfimage_print
Terduga pelaku penganiaya diamankan polisi.(abie)

Kabar6-ZP, seorang bocah berusia 8 tahun di bilangan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang selatan (Tangsel), diduga dianiaya IL, kakak tirinya sendiri.

Akibat tindak penganiayaan itu, korban diketahui menderita luka memar dibagian pipi dan kepala. Sementara, kasusnya kini tengah diselidiki petugas Polres Tangsel.

“Kasus itu masih kita selidiki. Kalau sudah lengkap akan diberitahukan,” ujar Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Samian, Jumat (22/4/2016) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku penganiayaan, IL, kiranya merupakan istri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara.

Peristiwa yang dialami ZP itu sedianya terbongkar setelah warga melapor ke polisi. Kasus kekerasan itu diduga terjadi dirumah kakak tirinya, di Komplek Nusa Dua, Villa Dago, Pamulang, Tangsel.

Hingga kini, polisi masih terus berupaya mencari keberadaan orangtua bocah malang tersebut. Sedangkan ZP sendiri kini dibawa petugas ke PSMP (Panti Sosial Marsudi Putra), Bambu Apus, Jakarta Timur. **Baca juga: PeaceSoft Siapkan Plaftorm E-commerce Tandingi Alibaba.

“Korban diketahui satu bapak beda ibu. Kita belum tahu keberadaan orangtua korban, masih diselidiki,” pungkas Saiman. **Baca juga: Tabrak Kios Bensin, Wanita Pengendara Beat Terpanggang di Cipondoh.

Ditanya apakah terduga pelaku sudah diamankan, Saiman tidak menampik hal itu. “Terduga pelaku masih kita mintai keterangannya oleh penyidik PPA,” ujar Saiman lagi.(abie)

Print Friendly, PDF & Email