oleh

Bobol ATM di 7 Lokasi Tangsel, 4 Tersangka Ini Terciduk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan menangkap 4 tersangka pembobolan ATM, Indomaret dan Alfamart di 7 lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Tersangka yang ada 4 orang ini, ini setelah kita telusuri ada 7 laporan polisi, yang sudah dilaporkan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, dan itu terjadi semuanya di tahun 2019,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Polres Kota Tangsel. Senin (20/1/2020).

Penangkapan ini, Ferdy menjelaskan, berawal dari TKP di Pondok Aren, tepatnya di wilayah Pondok Kacang.

“Pertama dari kasus Pondok Aren, tepatnya di Pondok Kacang, Alan Mustika berhasil ditangkap, dan dari Alan ini lah kita kembangkan lagi sehingga bisa ditangkap beberapa tersangka yang lainnya,” ungkapnya.

Lanjut Ferdy, dan hasil introgasi serta pengembangan dari kasus Pondok Aren ini didapatkan sementara mereka sudah melakukan di 7 lokasi dan 7 laporan polisi kurun waktu November sampai dengan Desember 2019.

“Tersangka pertama ini adalah Irfan Effendi warga Semanan, Kalideres Jakarta Barat, peranan sebagI penunjuk arah dan sebagai joki. Kedua Ryan Ardiyansyah alias Bogel bertugas untuk mengawasi TKP dan termasuk juga sebagai joki ketika setelah berhasil melakukan kejahatan,” tuturnya.

Ferdy melanjutkan, tersangka ketiga Alan Mustika adalah otak pelaku dari komplotan pembobol ATM, Alan adalah warga Cipindoh, yang aslinya pemain dari Jaringan Palembang.

“Terakhir Ronal peranan nya masuk kedalam TKP dan membantu melakukan kejahatan,” paparnya.

Ferdy menjelaskan, modus tersangka adalah dengan cara membobol menggunakan las, dan menjebol tembok, termasuk yang ATM.

**Baca juga: Gegara Coran, Perempatan Gaplek Macet Parah.

“Tali ini dipergunakan untuk memanjat dari tembok belakang dari atap mereka masuk, kurang lebih seperti itu modus yang mereka lakukan. Nilai total kerugian yang terakhir aja kurang lebih 600 juta BB (Barang Bukti -red) uang yang berhasil mereka bawa, ditempat lain selain uang dalam berangkat mereka juga mengambil kebutuhan-kebutuhan uang ada di toko yang mereka anggap berharga. Mereka pelaku dari luar semuanya,” tuturnya.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana di ancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email