oleh

BNP2TKI Endus Ada 10 PJTKI di Cirendeu Langgar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus mendalami hasil temuan adanya Balai Latihan Kerja (BLK) dan penampungan tidak layak di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Petugas mengendus adanya praktek perdagangan manusia atau trafficking yang dilakukan sejumlah perusahaan penyalur dan pengerah tenaga kerja.

Hal itu diungkap Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Brigjen (Pol) Bambang Purwanto, Jumat (5/9/2014). Petugas saat ini tengah disebar ke penyalur tenaga kerja di penampungan TKI Cirendeu.

“Di sini ada 10 perusahaan (Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia), dan 85 persen calon TKI berasal dari NTT (Nusa Tenggara Timur). Sedangkan sisanya dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” tegasnya.

Meski mengaku telah mengantongi nama ke-10 perusahaan penyalur TKI tersebut, tapi Bambang enggan membeberkan secara rinci satu-persatu dengan alasan kepentingan penyidikan.

Bambang berjanji akan menindak tergas perusahaan penyalur TKI yang terbukti melanggar aturan payung hukum. Seperti menyalurkan calon TKI yang buta huruf dan masih di bawah umur. **Baca juga: Pedagang Hewan Qurban Mulai Semarak di Tangsel.

Diketahui, pada Rabu (3/9/2014) pihak BNP2TKI dibawah pimpinan Gatot Abdulah Mansur menggerebek penampungan TKI Cirendeu. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati 303 calon TKI yang ditampung dalam kondisi tidak manusiawi.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email