Mereka adalah Bo (27) dan Sn (25), yang bertugas sebagai pelayan di Kapal Motor Penumpang (KMP) SMS Mulawarman rute Merak-Bakahuni.
Menurut Kabid Penindakan BNP Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akhmad, penangkapan itu dilakukan berawal dari penyelidikan petugas yang merasa curiga dengan aktifitas di atas kapal, Kamis (03/12/2015)
Setelah dikakukan pengintipan, kata Akhmad, petugas mencium adanya transaksi sabu. Akibatnya kedua orang ABK itu diperiksa dan kedapatan menyimpan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, kata Akhmal, ternyata kedua orang ABK itu adalah pemakai yang kerap disuplai barang haram dari jaringan pengedar narkoba asal Lampng.
“Kedua orang ini hanya pengguna. Dan berdasarkan pengakuannya, sabu itu mereka peroleh dari seseorang asal Lampung,” kata Akhmad. ** Baca juga: Tahun Ini, BKD Cilegon Pecat Enam PNS Secara Tidak Hormat
Akibat perbuatan, kata Akhmad, kedua orang itu dapat dijerat dengan pasal 112 junto pasal 127, tentang Narkotika. Namun. bila melihat barang buktinya, mereka dapat direhabilitasi.
“Dilihat dari jumlah barang bukti, Mereka bisa direhab. Dan Minggu depan rencananya akan dibawa ke panti rehabilitasi di Pandeglang.(tmn/alby)