oleh

BNN Tanggung Rp 2,7 Juta Bagi Pasien Rehabilitasi Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menegaskan bahwa negara pasti menanggung biaya untuk para pengguna dan pecandu narkoba yang ikut proses rehabilitasi.

Termasuk bagi puluhan pasien yang kini dirawat di Rumah Sakit Dharma Graha, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Dana tersebut diberikan lewat sistem subsidi,” ungkap Kasubdit Komunitas Terapeutik Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN Pusat, Komisaris Besar (Pol) Sri Bardiyati, Jum’at (5/7/2013).

Sri menjelaskan, dana subsidi silang ini diberikan untuk setiap satu pasien pecandu narkoba. Setiap pasien mendapatkan dana bantuan pengobatan sebesar Rp 2,7 juta.

Saat ini, lanjut dia, BNN terus  berusaha mengimbangi perluasan akses sarana serta jumlah fasilitasi rehabilitasi adiksi. Baik tempat yang dikelola oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat milik pribadi.

“Kebijakan ini menjadi salah satu upayanya dalam meningkatkan akses layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba ini,” jelasnya.

Sri memaparkan, di Provinsi Banten sedikitnya telah tersedia tiga lokasi tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Yakni di Bani Syifa, Bina Muda Gemilang dan Dharma Graha Serpong.

Jumlah pecandu narkoba di Banten, tambah Sri, telah mencapai 172 ribu jiwa. Angka tersebut presentasenya sekitar 2,1 persen dari total populasi penduduk di ujung Pulau Jawa ini.

“Target BNN pada setiap tempat rehabilitasi mampu melayani pecandu sebanyak 80-100 pasien,” papar Sri sambil menambahkan bahwa hasil riset menunjukan para pengguna narkoba di Banten dari golongan usia produktif atau 25 tahun ke atas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email