oleh

BNN Provinsi Banten Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 1,5 M

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan peredaran sabu senilai Rp1,5 miliar. Sabu tersebut rencanannya akan diedarkan pada malam pergantian tahun nanti.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Mochammad Nurochman mengatakan sabu tersebut didapat dari seorang kurir bernama Aditya.

“Ada informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di daerah Cikupa, lalu tempat berubah ke daerah Balaraja, disalah satu supermarket swasta,” ungkap Nurochman menjelaskan, Jumat (29/12/2017).

Dari hasil penangkapan sabu senilai Rp 1,5 miliar itu, BNNP Banten setidaknya berhasil menyelamatkan sekitar empat ribu generasi penerus bangsa.**Baca Juga: Ada Pawai Karnaval Budaya di Tigaraksa.

“Tersangka terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 132,” tambahnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email