oleh

BNN Kota Tangerang Tes Urine 90 Mahasiswa di Depok

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 90 orang perwakilan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Kota Tangerang, Rabu (10/7/2019) siang tadi, mengikuti giat bela negara di Pusat Pengembangan, Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3TK), Bojong Sari, Depok, Jawa Barat.

Dalam rangkaian tersebut, pihak BNN Kota Tangerang melakukan tes urine terhadap puluhan mahasiswa ini.

Selain itu, Bidang Rehabilitasi BNNK Tangerang juga, menyampaikan paparannya tentang rehabilitasi narkoba, agar peserta dapat memahami alur maupun teknis pelaksanaan Rehabilitasi yang disediakan pihak BNNK Tangerang.

“Ya, tadi kami melaksanakan kegiatan test urine kepada 90 orang gabungan mahasiswa perguruan tinggi di kota Tangerang, yang mengikuti kegiatan bela negara,” ungkap Didit Maulana, staf Seksi Rehabilitasi BNNK Tangerang, kepada Kabar6.com.

Meski tak diketemukan tanda-tanda adanya peserta/mahasiswa yang terindikasi penyalahgunaan narkotika, peserta dalam acara yang mengusung tema ‘Semangat Bela negara Membangun Karakter Generasi Milenial’ ini, diakuinya cukup antusias.

“(hasil tes urine), negatif. peserta sangat antusias dan banyak memberikan pertanyaan seputar Rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.

Dalam pemaparannya, Didit menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Bab IX (Pasal 54, 55-59 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, mereka (pencandu narkotika) dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Bagi para pecandu dan korban tersebut, lanjut dia, klinik pratama BNN Kota Tangerang, adalah sebagai tempat Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), secara sukarela tanpa dipungut biaya.

“Alur IPWL dimulai saat klien datang secara sukarela dan melakukan serangkaian proses. Terlebih dahulu klien melakukan registrasi dengan melengkapi dokumen yang diperlukan (KTP, KK). Selanjutnya dilakukan tes urine didampingi petugas IPWL,” katanya.

Setelah melakukan tes urine, kemudian dilanjutkan dengan asesmen yang dilakukan oleh asesor. Dari hasil assesmen itulah akan ditentukan jenis rehabilitasi dan terapi yang diperlukan oleh klien tersebut.**Baca juga: Gubernur WH Apresiasi Keberhasilan Polda Banten Jaga Kondusifitas Daerah.

“Rehabilitasi yang diberikan kepada klien, terdiri dari 2 jenis yaitu rawat jalan dan rawat inap. Rawat jalan dilakukan di IPWL milik BNN, sedangkan rawat inap dilakukan di lembaga rehabilitasi yang didukung oleh BNN, baik lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah, maupun komponen masyarakat,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email