oleh

BNN Dorong Pemerintah Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

image_pdfimage_print
BNN memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bandara Soetta.(arsa)

Kabar6-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas, meminta pemerintah segera mengeksekusi 150 terpidana mati kasus narkoba yang kini mendekam di sel penjara.

Selain bentuk konsistensi dalam pemberantasan narkoba, eksekusi mati juga dapat memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia, yang sampai saat ini kebanyakan masih dikendalikan oleh para terpidana mati itu sendiri.

“Sikap tegas terhadap terpidana mati kasus narkoba juga akan memicu efek jera,” ujar Buwas disela acara pemusnahan 107,5 kg sabu dan 59.470 pil ekstasi di area Garbage Plants Airport Sanitation, PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (15/4/2016). **Baca juga: Layani Peserta JKN dan KIS, Petugas BPJS Kesehatan Siaga di RS.

Buwas menyebut, saat ini pihaknya masih terus mengawasi gerak-gerik para terpidana mati yang masih nekat menghidupkan jaringannya dalam menyelundupkan narkoba ke Indonesia. **Baca juga: BNN Musnahkan Sabu dan Ekstasi Sitaan di Bandara Soetta.

“Kami juga melibatkan anjing pelacak dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba,” pungkasnya.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email