oleh

BNN Buru Pengedar Sabu Jaringan Lapas Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Barang bukti sabu seberat 1,35 ons hasil sitaan dari tersangka Onasis alias Ona (35), kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, Rabu (6/5/2015).

 

 

Kepala BNN Banten Kombespol, Heru Febrianto, mengatakan Ona diringkus di rumahnya di Bumi Sari Permai, Kasemen, Kota Serang, Banten, berikut barang bukti sabu seberat 1,35 ons. ** Baca juga: Mahasiswa Protes Pembangunan Taman Wisata Lebak

 

“Hasil pemeriksaan kami, ternyata barang haram itu didapat Ona dari dari RH, narapidana kasus narkoba di Lapas Tangerang. Barang itu diambil Ona di Plumpang, Jakarta Utara,” ujarnya.

 

Saat ini, BNN masih memburu pengedar lain yang juga merupakan jaringan Lapas. “Kami masih memburu pengedar lainnya,” ujar Heru.

 

Atas perbuatannya, Ona sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun.(bbs/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email