oleh

BNN Banten Tangkap Oknum TNI Pemilik Ganja 50 Kg Siap Edar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kopda N (33), oknum TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda bersama temannya yang merupakan warga sipil, PL (43), ditangkap BNN Banten, karena kedapatan mengedarkan ganja seberat 50kg.

Oknum TNI berinisial N dan PL ditangkap pada 01 Mei 2023 oleh tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai di sebuah kosan di Jalan Sopono Sakti, Islamic Village, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Selanjutnya guna pendalaman dari jaringan para tersangka, untuk proses sidik yang dilakukan untuk anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan untuk yang sipil kita proses lanjut di BNNP,” ujar Kombes Rachmad Rasnova, Plt Kepala BNN Banten, di kantornya, Senin (08/05/2023).

Selain menyita ganja, BNN Banten bersama Bea Cukai juga mendapatkan barang bukti berupa KTA TNI, SIM TNI, KTP, kartu donor darah, hingga sangkur.

Meski berstatus oknum anggota TNI, Kopda N tetap dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kemudian dari penggagalan peredaran tersebut, dapat menyelamatkan 26.007 generasi penerus bangsa.

**Baca Juga:  Tongkat Komando Kapolresta Serkot Berganti 

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Penanganan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja untuk oknum TNI diserahkan ke Pomdam Jaya. Sedangkan sipilnya, ditangani oleh BNN Banten.

Sekitar pukul 20.20 wib, petugas gabungan itu menggeledah kosan yang di isi para tersangka, hasilnya terdapat tiga tas berisikan ganja seberat 50.015kg.

“Setelah diinterogasi terduga tersangka PL dan M membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email