oleh

BLT Terdampak Corona, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Desa di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Dana Desa (DD) sesuai dengan pemberitahuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bisa dialokasikan untuk membantu warga miskin yang terdampak Covid-19.

Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Lebak, menyebut, siap tidak siap pemerintah desa (Pemdes) harus mengalokasikan DD-nya untuk pencegahan penanganan dan dampak Covid-19, khususnya alokasi dana untuk bantuan langsung tunai (BLT).

“Siap tidak siap harus siap karena itu kebijakan pusat. Artinya, setiap kebijakan pusat ya harus dilaksanakan, karena ini memang kebutuhan masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Wakil Ketua Apdesi Lebak, Darmawan, kepada Kabar6.com, Sabtu (18/4/2020).

Hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pemdes harus segera melakukan perubahan anggaran khusus.

“Karena berdasarkan edaran Mendagri, desa harus melakukan perubahan RKPDes, perubahan APBDes melalui Musdes khusus yang dalam kondisi seperti ini tidak boleh dihadiri lebih dari 15 orang,” terang Darmawan.

Sesuai dengan surat Mendes PDTT, jumlah penerima BLT mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Desa dengan penerimaan dana desa kurang dari Rp800 juta, maksimal mengalokasikan BLT 25 persen dari dana desa. Lalu desa yang menerima dana desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal mengalokasikan BLT 30 persen dan desa yang penerimaan dana desanya lebih dari Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT 35 persen.

“Ketika nanti alokasi anggaran BLT yang disiapkan tidak habis karena misalnya hanya sedikit yang dicover oleh desa, anggaran itu bisa dirubah lagi di perubahan anggaran yang reguler di bulan November sesuai kesepakatan dalam Musdes,” papar Kepala Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar ini.

**Baca juga: Pulang Kampung, Ratusan Warga di Malingping Lebak Isolasi Mandiri.

Akan tetapi, jika dari anggaran yang sudah dialokasikan secara maksimal masih tidak mencukupi, desa bisa mengajukan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dana desa yang lebih dari persentase yang ditentukan oleh Kemendes PDTT.

“Nanti dievaluasi itu data penerima manfaatnya oleh kabupaten. Benar enggak ini sesuai ketentuan dari Kemendes,” kata Darmawan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email