oleh

BLHD Tangsel: Kewenangan Rekomendasi Sepenuhnya Ditangani Konsultan

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membantah tudingan lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman mengaku telah menemukan prilaku pungutan liar (Pungli) oleh oknum di instansinya.

Padahal selama ini pengurusan masalah rekomendasi yang diajukan oleh masyarakat perorangan dan pihak ditangani langsung oleh konsultan.

“Saya tadi pagi udah dengar di siaran sebuah radio berita nasional. Masalah ini menurut Ombudsman terjadi di seluruh Indonesia, tapi diambil sampelnya di Jabodetabek,” ungkap Kepala Bidang Informasi Peningkatan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Pengelola Lingkungan, BLHD Kota Tangsel, Ujang Eman, ditemui kabar6.com di depan kantornya, Kamis (29/8/2013).

Eman mengakui bila selama ini pihaknya telah banyak menerima tamu untuk konsultasi mengurus rekomendasi. Tapi dalam setiap pertemuan tersebut tidak pernah menarik retribusi alias gratis. Menurutnya, karena memang telah menjadi kewajiban pamong praja memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, termasuk konsultasi.

Ia tidak mengelak bila Ombudsman menemukan ada praktek pungutan liar di daerah kabupaten/kota lainnya. Tapi jangan serta-merta hal tersebut digeneralisir. Apalagi BLHD Kota Tangsel bukan termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penghasil.

“Gara-gara rusak setitik hilang sebelanga. Saya hakul yakin kalau di sini nggak ada pungli, masa orang mau bertamu konsultasi tidak kita layanan dan malahan diusir. Kan nggak mungkin begitu,” ujarnya.

Berkaitan dengan retribusi pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dituding dipatok mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tegas Eman, hal itu tidak benar.

Selama ini, sambung Eman, pihaknya telah menunjuk ke konsultan untuk menindaklanjuti. Pihak konsultan selanjutnya yang melakukan kajian dan uji laboratorium dan BLHD Kota Tangsel hanya menangani di proses akhir sidang penentuan rekomendasi.

“Itupun sakuasa’na (seikhlasnya) dan kita tidak menentukan harus sekian puluh atau ratus juta,” klaimnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email