oleh

Blangko KIA di Tangsel Baru Tercetak 866 Keping

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan terhitung mulai 2019 mendatang layanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah rampung.

Dokumen kependudukan itu wajib dimiliki oleh setiap anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang sehari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, KIA merupakan dokumen identitas untuk diberikan bagi setiap anak yang difasilitasi oleh negara.

Pihaknya mencatat di wilayah pemekaran ini anak usia 0-18 tahun ada sekitar 355.296 orang.

“Mulai diterbitkan tahun 2018, sampai dengan saat ini yang tercetak 866 keping,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (16/8/2018).

Dedi mencanangkan tahun depan semua anak-anak di Kota Tangsel yang berusia di bawah 17 tahun sudah harus memiliki KIA. Jumlahnya berkisar 350 ribu orang anak.

Menurutnya, Tahun Anggaran 2018 ini disediakan 130 ribu keping blangko yang sumber dana pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah setempat.

“Dan 40 ribu keping blanko KIA dari APBN,” ujarnya. Dedi menambahkan, persyaratan untuk membuat dokumen KIA sangat mudah.**Baca juga: MUI Nyatakan Ajaran Kerajaan Ubur-Ubur Sesat.

“Cukup KK ORTU dan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email