oleh

Blak-blakan Sekretaris KPU Lebak soal Dana Pilkada 2018 yang Disinyalir Tak Transparan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dana Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018 sebesar Rp65,5 miliar belakangan ramai menjadi pemberitaan media karena penggunaannya yang disinyalir tidak transparan.

Tak hanya soal penggunaannya, penyimpanan dana puluhan miliar ke Bank BJB Cabang Rangkasbitung hingga adanya kompensasi berupa perlengkapan kantor juga menyeruak.

Tak mau isu tersebut terus bergulir di publik, jajaran KPU Lebak menggelar konferensi pers guna meluruskan pemberitaan tersebut.

Sekretaris KPU Lebak yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tedi Kurniadi membantah jika penggunaan dana tidak disampaikan kepada komisioner.

“Laporan disampaikan baik itu dalam bentuk tertulis dan lisan. Secara administratif laporan tertulis dilakukan secara berkala, tetapi saya akui ada keterlambatan,” kata Tedi, Jumat (15/2/2019).

Meski kerap kali terjadi keterlambatan dalam pelaporan, Tedi mengaku, laporan dapat diterima baik oleh komisioner dan jajaran di KPU Lebak dan pemerintah daerah selaku pemberi hibah.

Berkaitan dengan dana yang disimpan di Bank BJB, Tedi mengatakan bahwa pembukaan rekening sudah sepengatuhan komisioner.

“KPA cukup menginformasikan. Mekanisme pembukaan rekening sudah ditempuh, secara administratif KPA mengajukan permohonan pembukaan rekening dan memberitahukan kepada KPPN serta ketua KPU, ini sudah ditempuh,” beber Tedi.

Terkait dengan pemberian perlengkapan kantor senilai Rp150 juta, Tedi menyebut bahwa pemberian dari bank BJB merupakan kebijakan manajemen bank. Pemberian hibah perlengkapan yang akan menjadi aset negara.

“Barangnya kami terima dalam beberapa tahap. Karena itu akan menjadi aset negara, maka dibuat dokumen berita acara, register kepada Kanwil Perbendaharaan disampaikan sebagai bukti itu sudah tercatat sebagai aset,” papar Tedi.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Lebak yang kembali menjadi komisioner Ahmad Saparudin mengklarifikasi pernyataan yang sebelumnya mengatakan bahwa mekanisme laporan kepada komisioner tidak berjalan lantaran sekretaris tidak pernah memberikan laporan.**Baca juga: Pemkab Lebak Batasi Alih Fungsi Lahan Pertanian.

“Mekanisme sedikit terkendala. Laporannya secara lisan dan tidak langsung, tapi hal-hal yang periodik memang ada sedikit terkendala. Tetapi pada akhirnya semua clear,” pungkasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email