oleh

BKPPD : ASN Pasti Diberi Sanksi

image_pdfimage_print

Kepala BKPPD Kabupaten Tangerang, Surya Wijaya.(foto:K6)

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Tangerang, merilis data Aparatur Sipil Negara (ASN) ‘Bandel’ yang diberi sanksi selama empat tahun terakhir.

Hingga pertengahan tahun ini, tercatat sebanyak 67 orang telah dijatuhi sanksi baik ringan, sedang, maupun berat.

Kepala BKPPD Kabupaten Tangerang, Surya Wijaya mengatakan, sepanjang tahun 2013 hingga 2017, terdapat puluhan ASN yang telah dijatuhi sanksi, karena dianggap melanggar aturan.

Pemberian sanksi itu juga merupakan bagian dari komitmen Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para pegawai di daerah yang pimpinnya, serta kepatuhan terhadap aturan yang ada.

“Sanksi ini, sebagai bentuk komitmen dan ketegasan dari Pak Bupati dalam meningkatkan SDM pegawai,” ungkap Surya, kepada Kabar6.com, Selasa (16/5/2017).

Surya menjelaskan, pemberian sanksi kepada para ASN ‘Bandel’ ini, tidak serta- merta dilakukan.Sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya telah memberikan teguran baik secara tertulis maupun lisan kepada para pegawai pelanggar aturan tersebut.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, kami sudah tempuh beberapa tahapan, diantaranya teguran dan pembinaan rutin,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email