oleh

BKPP Tangsel Pecat Dimas Pegawai Honorer Kecamatan Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak memberi ampun kepada Dimas Okgi Saputra. Pegawai honorer di Kecamatan Pamulang itu telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen.

“ASN aja yang korupsi diberhentikan,” ungkap Kepala BKPP Tangsel, Apendi saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (13/2/2020).

Ia melempar sinyal segera memecat Dimas dari status sebagai tenaga honorer di Kecamatan Pamulang. Meski demikian Apendi mengklaim baru mengetahui ada anak buahnya terlibat aksi kriminalitas.

Terpisah sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, modus operandi komplotan ini membuat e-KTP berdasarkan data dari sertifikat asli tersebut. Kemudian menjaminkan sertifikat tersebut ke pihak lain, dengan harga di bawah pasaran.

“Mereka buat KK, NPWP, dan rekening bank untuk menampung hasil kejahatan,” ungkap Nana saat gelar perkara.

Dia menuturkan, dari hasil kejahatan tersebut, dengan sertifikat palsu dan KTP ilegal, sindikat itu berhasil meraih keuntungan mencapai Rp11 Miliar lebih, yang didapat dari pihak atau seseorang yang menjadi korban mereka sebagai penjamin.

**Baca juga: Pegawai Honorer Pamulang Pakai Blangko e-KTP Bekas.

Nana menyebut korban baru tersadar kalau dokumen asli dipalsukan, ketika ada orang di bulan September, ada pembeli yang asli, dan kemudian dari pihak BPN menyatakan dokumen sertifikat yang dimiliki adalah palsu.

“Korban langsung lapor ke Polisi. Kerugian pun sekitar total Rp85 miliar. Rp70 miliar dari (korban) pemilik rumah dan Rp11 miliar dari yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat itu,” jelas Nana.(yud)

Print Friendly, PDF & Email