oleh

BKPP Tangsel: Nanda ASN Organik KPU Pusat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Apendi angkat bicara soal status Nanda Rodiyana, pegawai Komisi Pemilihan Umum setempat. Nanda kini telah mendekam di penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Jadi yang bersangkutan ASN organik dari KPU RI,” ungkapnya ditemui wartawan di kantornya, (Senin, 13/1/2020).

Ia jelaskan, kepastian status Nanda diketahui usai konfirmasi langsung ke Sekretaris KPU Kota Tangsel, Fajar Baskaradi.

Apendi bilang, ada dua kategori ASN yang bertugas di lembaga penyelenggara pemilu. Yakni, ASN perbantuan dari pemerintah daerah setempat serta organik dari lembaga tersebut.

“Kalau ASN dari Tangerang Selatan pasti langsung kita tindaklanjuti,” jelasnya.**Baca juga: Pengamat: Nanda ASN KPU Tangsel Bisa Dijerat Maksimal 12 Tahun.

Sebelumnya terpisah, Sekretaris KPU Tangsel Fajar Baskaradi tidak berada di tempat saaat wartawan mencoba menemui di kantornya, Jalan Buana Kencana Sektor XI, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Ia tak merespon pesan singkat dan sambungan telepon awak media

“Kasek lagi ke KPU Banten. Bicarain soal masalah ini,” ujar seorang komisioner KPU Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email