oleh

BKPP Tangsel : Jabatan Pertama Sekda Berakhir Juni 2013

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Firdaus, mengatakan, masa jabatan Sekretaris Daerah belum selesai.

Sehingga tuntutan puluhan demostran agar orang nomor tiga di daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu sulit dipenuhi.

“Masa jabatannya saja baru akan berakhir pada 15 Juni 2013 mendatang,” ungkap Firdaus, kepada Kabar6.com ditemui di kantor Wali Kota Tangsel jalan Raya TMP Seribu Nomor 2, kecamatan Setu, usai aksi unjuk rasa Senin (30/07/2012).

Ia memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Sekda telah sesuai prosedur.

Dudung, kata Firdaus, sebagai pejabat eselon II sebelum menduduki posisi Sekda telah menjabat sebagai Sekretaris Dewan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (saat itu).

Sementara saat dirinya menduduki posisi sebagai Sekda ketika terjadi kekosongan pejabat sepeninggal Nanang Komara yang kini bertugas di Kemendagri.

Ketika itu masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan ketika itu diselenggaran uji kepatutan dan kelayakan di Provinsi Banten bersama Dadang Sofyan dan Ahadi dan hasilnya Dudung dinyatakan lulus.

“Dasarnya apa kok dibilang tiga kali. Ini baru mau periode kedua dan itu juga belum diperpanjang. Karena masih harus melalui Bapperjakat dulu. Jadi bagaimana mau disosialisasikan, kalau jabatannya belum habis dan diperpanjang,” papar Firdaus.

Puluhan demonstran dari Gerakan Mahasiswa sebelumnya sempat mendatangi kantor Wali Kota Tangsel. Dalam orasinya, mereka menyatakan pengangkatan Sekda Tangsel telah melanggar ketentuan hukum.

Tak hanya itu, pendemo juga mengklaim bahwa pengangkatan untuk yang ketiga kalinya tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam aksi demonstrasinya, mahasiswa menggelar spanduk bertuliskan copot Sekda Kota Tangsel serta pengangkatan cacat hukum dan harus diganti. Usai menjalan aksi demo, mereka melanjutkan tuntutannya ke gedung DPRD setempat yang jaraknya hanya puluhan meter saja.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangsel, Sihabudin, menyatakan, Sekda merupakan jabatan karier seorang PNS. Sehingga untuk memutuskan dan menetapkan Sekda adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur atas usulan Walikota.

“Kami akan segera membahas masalah ini dalam rapat pimpinan DPRD dan kami akan segera melayangkan surat kepada Walikota terkait pengangkatan Sekda ini,” ujar politisi asal partai Golkar ini saat menerima perwakilan demonstran di gedung Wakil Rakyat.

Ditempat dan lembaga yang sama, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan, Heri Sumardi, menyampaikan, PNS yang akan memasuki usia pensiun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan jabatan atas usulan Walikota.

Ditanya seputar rumor penolakan DPRD terkait keberadaan Sekda Tangsel, Heri Sumardi menepis rumor tersebut.

“Sebenarnya kami tidak pernah mengatakan itu. Kami hanya mempertanyakan tentang tata cara perpanjangan masa jabatan Sekda. Terkait kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pengangkatan Sekda kami rasakan juga demikian dan kami akan segera mempertanyakan hal ini kepada Wali Kota Tangerang Selatan,” jelas politisi asal partai Demokrat itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email