oleh

BKD Banten Siapkan Regulasi ASN Kerja Dari Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengkaji mengenai kebijakan dengan menerapkan aparatur sipil negara (ASN)-nya bekerja dari rumah.

Hal itu menyusul ancaman penyebaran virus corona di Banten agar tidak semakin meluas dan berdampak kepada pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, saat ini kebijakan tersebut masih sebatas konsep sebagai respon dari arahan pemerintah pusat.

Dengan begitu, apabila Gubernur Banten menginginkannya, konsepnya sudah tersedia.

Rencananya, kebijakan-kebijakan tersebut ditujukan kepada ASN non pelayanan.

“Kita sudah siapkan konsepnya menindaklanjuti arahan Pak Presiden dan Pak MenpanRB, tentang kerja di rumah. Bukan libur tapi bekerja di rumah,” terang Komarudin, kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Meski begitu, kata dia, kebijakan tersebut masih baru sebatas wacana, belum menjadi sebuah keputusan Gubernur, apakah nantinya ASN dilingkungan Pemprov Banten tersebut akan dirumahkan atau tetap bekerja seperti hari-hari biasanya.

Sambung Komarudin, pihaknya juga telah melakukan pemetaan dengan mengelompokkan ASN yang memungkinkan untuk mengikuti kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.

Kelompok pertama adalah guru ASN yang jumlahnya mencapai 5.903 orang. Meski sekarang siswa telah diliburkan namun mereka tetap masuk di sekolah untuk pembelajaran jarak jauh.

Kemudian kelompok kedua adalah yang bekerja di pelayanan seperti pelayanan pajak, rumah sakit, perhubungan hingga Satpol PP yang jumlahnya 1.156 orang. Kelompok itu juga tetap bekerja seperti biasa.

“Walaupun ada kebijakan dirumahkan, bekerja di rumah mereka enggak bisa karena pelayanan harus tetap berjalan,” katanya.

Dia tak menampik, arahan yang dikeluarkan pemerintah pusat sehingga muncul kajian ASN bekerja dari rumah disebabkan oleh pandemik Covid-19.

Andai kebijakan itu diterapkan, lama mereka bekerja dari rumah kemungkinan berlaku selama dua pekan.

Pihaknya menjamin, ASN yang bekerja dari rumah akan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh. Pemprov telah memiliki sebuah aplikasi pemantau yang bernama sistem informasi aparatur pemerintahan (SIKAP).**Baca juga: Waspada Corona, Rapat-rapat DPRD Banten Terancam Ditunda.

Secara berkala, para abdi negara itu harus melaporkan apa yang sudah dikerjakannya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email