oleh

BKD Banten: Kabid dan Kasi Bukan Lagi Jabatan Eselon

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, jabatan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) dalam Undang-undang ASN tahun 2014 sebetulnya bukan lagi jabatan eselon, tapi pegawai administrator dan pengawas.

Atas kondisi itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten jauh hari telah berencana akan memangkas jabatan Kabid dan Kasi menjadi administrator dan pengawas, tidak lagi seperti selama ini, eselon III diduduki oleh Kabid dan eselon IV diduduki oleh Kasi.

“Sebenernya eselon III dan IV itu kalau di Undang-undang ASN itu namanya bukan Kabid dan Kasi, tapi administrator dan pengawas,” kata Komarudin, Kepada Kabar6.com, Senin (21/10/2019)

Atas rencana pemangkasan tersebut, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkannya.

Menurut Komarudin, sebelum Presiden Jokowidodo mengeluarkan statemen akan melakukan pemangkasan jabatan eselon III dan IV, kata Komarudin, Pemprov Banten sudah lebih dulu akan menerapkannya, sambil menunggu Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Banten tentang susunan SOTK-nya.

“Kita sudah lebih dulu merancang perampingan. Draf Perda sudah disusun, tinggal menunggu pusat,” katanya.**Baca juga: Presiden Akan Pangkas Jabatan Eselon III Dan IV.

Nantinya, pejabat eselon III atau sekelas Kabid dan eselon IV sekelas Kasi tidak lagi menjabat, namun akan menjadi pegawai biasa sebagai petugad administrator dan staf pengawas.

Dengan begitu, ketika ada pengambilan kebijakan, langsung kepada pejabat eselon I dan II.(Den)

Print Friendly, PDF & Email