oleh

Bisa Dijadikan Obat Kuat, Puluhan Trenggiling Diselundupkan ke Hongkong

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya penyeludupan satwa langka dilindungi Undang-undang jenis Trenggiling hidup digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai bersama pihak Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (BSH), Oza Olivia mengatakan, penegahan 72 Trenggiling hidup senilai Rp. 460 juta itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang ekspor tujuan Hongkong.

Sedianya, Trenggiling dimaksud akan diekspor bersama 45 koli kepiting menggunakan pesawat China Air Lines nomor penerbangan CI-680 dengan tujuan Mr.H, pengelola sebuah perusahaan Sea Food n Fruit di Hongkong.

Tindak penyelundupan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservesi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, tindak penyelundupan tersebut juga melanggar Pasal 102A UU nomor 17  Tahun 2006, tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995, tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.

Sementara, Kepala Seksi Konservasi Sumaber Daya Alam DKI Jakarta, Trustriadi mengatakan, ke 72 ekor trenggiling itu nantinya sebagian akan dilepas liarkan ke habitatnya dan sebagian laiannya akan dititipkan ke lembaga konservasi Sumber Daya Alam.

“Trenggiling itu bisa digunakan untuk campuran kosmtik dan obat kuat. Sedangkan empedunya bisa meningkatkan kesuburan,” ujar Trustiadi lagi.

Selanjutnya, guna pengusutan lebih lanjut barang bukti akan diserahkan kepada penyidik BKSDA DKI Jaya(ali)

Print Friendly, PDF & Email