oleh

Birografi Direksi BUMN Yang Kena OTT KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Berdasarkan data yang diperoleh dari www.krakatusteel.com, Wisnu Kuncoro (WNU) sebelum menjabat sebagai Direksi Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) dan terkena OTT KPK, sedianya pernah menduduki berbagai posisi strategis di Anak perusahaan plat merah itu.

Wisnu Kuncoro, menjabat sebagai Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT KS sejak 29 Maret 2017.

Sebelumnya, pernah menjabat sebagai Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2015-2017. Dirut KIEC 2014-2015. Dirut Krakatau Day Listrik (KDL) 2009-2014. Direktur Operasi PT KDL 2006-2009.

Direksi perusahaan plat merah itu di sangkakan terlibat tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019.

Selain Wisnu Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka.

Wisnu Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**Baca juga: Revolusi Industri, Koperasi Jadi Jawaban Kondisi Ekonomi Indonesia.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email