oleh

Bikin Resah Warga saat Ramadan, Belasan Pelaku Kejahatan di Lebak Diringkus

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Lebak menangkap belasan orang pelaku aksi kejahatan. Beberapa di antaranya tercatat merupakan residivis.

Pelaku yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu 14 hari sejak tanggal 31 Maret sampai 13 April 2023 berjumlah 13 orang. Kejahatan yang dilakukan mulai dari pencurian bermotor dengan disertai kekerasan dan pemberatan.

“Menindaklanjuti perintah Kapolda Banten untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama Ramadan, Polres Lebak meningkatkan kring serse dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang sudah meresahkan,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (14/4/2023).

Upaya Satreskrim yang dipimpin Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membuahkan hasil. Tim berhasil meringkus 13 orang pelaku berinisial GD (19), FG (19), MU (20), OD (41), AG (21), SO (28), AW (33), ME (29), DS (29), HK (34), AA (32), SA (32), dan AMJ (18). Belasan orang ini merupakan warga Lebak, Pandeglang dan Bogor.

“Kejahatan yang dilakukan para pelaku dengan berbagai cara. Mulai dari mencongkel jendela dan pintu rumah, merusak stop kontak motor dengan kunci leter T sampai mengancam korban dengan senjata tajam dan bermain judi online,” ungkap Wiwin.

“Jadi 9 orang merupakan tersangka kasus curanmor, curat dan curas, lalu 3 orang penadah dan 1 pelaku judi online,” tambah dia.

Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membeberkan, ada sejumlah lokasi yang menjadi target para pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya.

**Baca Juga: Wakil Wali Kota Sachrudin Ungkap Inovasi Pelayanan Publik Didepan Anggota DPR RI 

“Masjid, rumah kosong, tempat keramaian yang tidak ada penjagaan, tempat-tempat sepi. Sementara waktu yang dipilih pelaku untuk beraksi biasanya saat warga sedang salat tarawih dan jam istirahat sampai sahur,” tutur Andi.

Tersangka kasus curanmor dan bobol rumah dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Tersangka pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan diancam 10 tahun penjara.

Sedangkan kasus judi online dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara bagi penadah barang hasil curian juga terancam 4 tahun penjara.

Selain 13 orang pelaku, polisi mengamankan barang yang diduga menjadi alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan termasuk senjata tajam. Dari kasus curanmor, ada 20 unit sepeda motor yang berhasil diamankan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email