oleh

Bidik Dana BLM, Kejari Cilegon Periksa 43 Lurah

image_pdfimage_print
Kejari Cilegon.(bbs)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah membidik kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kota Cilegon dari tahun 2009.

Terkait kasus ini, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 Lurah se Kota Cilegon.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Deji Setia Permana yang dihubungi kabar6.com, Rabu (2/3/2016) mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap delapan camat di Kota Cilegon serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan (BPMKP) Cilegon dengan agenda pemeriksaan.

“Sebanyak 43 Lurah sudah kita periksa secara estafet, camat nanti menyusul. Surat panggilan sudah kita layangkan,” ucapnya.

Sayangnya, Deji enggan merinci apa saja temuan terkait kasus dugaan penyalahgunaan BML dan dana hibah tersebut. Dia beralasan, saat ini Kejari masih melakukan pengumpulan data dari semua intansi yang berkaitan. **Baca juga: Razia Kamar Kos di Cilegon, Trantib Sergap Pasangan Telanjang.

“Pokoknya ini tentang BML dan hibah,” katanya. **Baca juga: Kunjungi Atin, Rano Karno Sebut Lebih 1.000 Warga Banten Gizi Buruk.

Sementara itu, Kepala BPMKP Kota Cilegon Beatrice Noviana membenarkan telah memenuhi panggilan dari Kejari Cilegon. Namun, ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan BLM. **Baca juga: Ribuan Polisi Kawal Penertiban Lokalisasi Dadap.

“BPMKP hanya sebagai user, pelaksanaan berada di kelurahan. Dalam hal ini kita hanya melakukan pengawasan saja,” katanya.(sus)

**Baca juga: Ke Banten, Luhut: Warga yang Kena Narkoba, Sulit Sembuh.

Print Friendly, PDF & Email