oleh

Biaya Sewa Lapangan Kampanye Ditanggung Peserta Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 12 titik lapangan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap dijadikan lokasi kampanye terbuka pemilu serentak. Seluruh partai politik serta kandidat peserta pemilu mesti merogoh kocek sendiri untuk penyelenggaraannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengungkapkan, ke-12 lapangan telah ada pihak pengelolanya masing-masing. Setiap metode pemasangan alat peraga kampanye mesti izin kepada pemilik atau pengelolanya.

“Seperti di Sunburst itu kan milik Pak Chairul Tanjung (CEO Trans Media) harus izin. Ketika itu harus profesional bayar sewanya ya silahkan,” katanya usai acara Deklarasi Kampanye Damai di Serpong, Kamis (21/3/2019) malam.

Ia memastikan, KPU Tangsel tidak menfasilitasi pembiayaan pemakaian lapangan bagi peserta kampanye. Uang sewa berikut ongkos kebersihan dibebankan kepada setiap pemakai lapangan kampanye.

Bambang menyebutkan terima rekomendasi lapangan dari Sekretariat Daerah di Tangsel. Pemerintah menunjuk titik-titik lokasi yang bisa dipergunakan untuk menggelar kampanye terbuka.**Baca juga: Pencuri Motor Bersenpi Berhasil Dibekuk di Kramatwatu.

“Sepanjang partai dan peserta pemilu izin terlebih dahulu,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email