oleh

Biaya Resmi Karantina di Hotel Rp 19 Juta Ditanggung Penumpang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komandan Satgas Udara Covid-19, Kolonel Agus Listyo menyebutkan, setiap paspor penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, akan dipindai. Petugas lalu petakan lokasi karantina untuk antisipasi cegah penularan Omicron.

“Untuk karantina mandiri di hotel secara legal biayanya sekitar 19 juta rupiah untuk 10 hari,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Agus menjelaskan, soal karantina di Wisma Atlet, Kemayoran dan sejumlah lokasi yang disediakan gratis oleh pemerintah, khusus untuk pekerja migran Indonesia atau PMI, pelajar atau mahasiswa dan aparatur sipil negara (ASN) yang pulang berdinas dari luar negeri.

“Sedangkan untuk wisatawan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing diarahkan karantina mandiri dengan biaya sendiri di hotel,” jelasnya.

**Baca juga: Viral, Oknum Pegawai SPBU di Bintaro Jaya Kurangi Takaran

“Dengan Fasilitas hotel tidak seperti fasilitas hotel yang biasanya reguler, karena terdapat tenaga kesehatan atau nakes, PCR serta ongkos transportasi dari bandara ke hotel dan makan tiga kali sehari,” imbuhnya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial terjadi penumpukan penumpang pesawat di Terminal 3 kedatangan internasional. Mereka adalah kalangan penumpang dari Tenaga Kerja Indonesia.(yud)

Print Friendly, PDF & Email