oleh

Biar Perusahaan Percaya, Pemkab Serang Sosialisasikan Perda CSR

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang belum mempercayai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Untuk itu, dalam waktu dekat Pemkab Serang kembali akan melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Coorporate Social Responsibility (CSR).

“Terkait CSR, perusahaan sampai saat ini belum mempercayai sepenuhnya Pemkab Serang, mereka masih lebih memilih menyalurkan bantuan CSR sendiri,” kata Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman di Serang, Rabu (24/7/2013).

Ia menuturkan, perusahaan lebih memilih menyalurkan CSR sendiri, kemungkinan karena dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Untuk itu, saya akan sosialisasikan kembali Perda tentang CSR,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Menurutnya, jika perusahaan menyerahkan dana CSR ke Pemkab Serang untuk dikelola, pihaknya menjamin tak akan disalahgunakan, karena itu merupakan hak masyarakat.

Ia mencontohkan seperti CSR Bank Jabar (BJB) Banten sebesar Rp 1,1 miliar, yang disalurkan kepada rekening kelompok atau lembaga langsung.

“CSR Bank BJB Banten itu tidak ada yang diambil untuk kepentingan orang Pemda, semua sudah tersalurkan melalui rekening masing-masing. Bahkan saya juga menegaskan agar jangan ada potongan oleh oknum-oknum, jika ada silakan laporkan ke saya,” tandas Taufik yang secepatnya akan melakukan sosialisasi Perda CSR.(ant/jus)

 

Print Friendly, PDF & Email