oleh

Biar Jera, Diusulkan Kalimat “Penjahat Seksual” di KTP Pemerkosa

image_pdfimage_print

Kabar6-Terobosan psikomedislegal bagi korban pemerkosaan sudah tersedia, yakni aborsi. Regulasi ini juga dapat diterapkan bagi AP (13), remaja putri yang menjadi korban tabrak lari dan pemerkosaan 6 pria.

Hingga kini, AP masih tergolek tak sadarkan diri di ruangan ICU Rumah Sakit Sari Asih, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Tapi itu mempertegas bahwa korban yang lagi-lagi justru paling bersusah payah pascatragedi,” ungkap pakar psikologi forensik asal Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel kepada kabar6.com lewat pesan BlackBerry, JUmat (19/9/2014).

Dipaparkan Reza, lalu apa terobosan bagi para pelaku pemerkosa?. Ya, sebaiknya mereka (pelaku) juga ikut bersusah payah, karena telah merenggut masa depan AP. Menurutnya, ideal jika proses persidangan perkara pemerkosaan dilakukan terbuka.

Reza juga menyarankan, agar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku tercantum kalimat “penjahat seksual”. Tentunya, KTP itu terkoneksi ke Kantor Urusan Agama, Kartu Keluarga, Kartu Pencari Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pada dokumen paspor yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.

“Proses penanganan di kepolisian sama saja dengan kasus-kasus kejahatan lainnya. Saya tidak ingin fokus pada sanksi berdasarkan hukum positif (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) saja,” papar Reza.

Sanksi sosial ini yang harus diperkuat. Intinya, ditegaskan Reza, agar pelaku menderita. Filosofi penghukuman yang diusulkannya diakui memang retributif. Sanksi sosial itu antara lain dengan menjadikan persidangan bersifat terbuka.

Artinya, semua orang bisa melihat wajah pelaku. Sedangkan untuk wajah korban tetap harus berada dalam kondisi tertutup. Lalu di samping hukuman berdasarkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai perlakuan ekstra.

“Seperti isi BBM (BlackBerry Messenger) pertama saya tadi. Jadi, ganjaran bukan hanya datang dari otoritas pengadilan,” tegas Reza.

Diketahui, AP (13), telah menjadi korban tabrak lari di Jalan Aria Putera, Ciputat, pada Selasa (16/9/2014). Dua pekan sebelumnya, pada 4 September lalu AP melaporkan bila dirinya telah menjadi korban pemerkosaan 6 pria bejat.

Rizky Faldian, dokter umum RS Sari Asih mengatakan, korban mengalami cidera kepala berat. Pasalnya, pada hasil diognosa medis menunjukan Pada bagian dalam kepala AP terdapat gumpalan darah.

“Korban masih kritis. Kondisinya masih bisa turun naik, kemudian penanganannya dapat obat-obatan untuk tikompresi,” ungkap Rizky. **Baca juga: Korban Pemerkosaan & Tabrak Lari di Ciputat Kritis.

Menurutnya, kondisi remaja putri malang itu masih belum stabil. Idealnya berada di ambang batas sofort 15, tapi hasil CT scan AP menunjukan angka 7. “Hasil terakhir belum membaik, dan masih memburuk,” terang Rizky.(way/yud)

Print Friendly, PDF & Email