oleh

BIAK Surati Bupati Zaki Desak Pembongkaran Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) menyurati Bupati Tangerang agar segera membongkar serta menutup seluruh kegiatan pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi (GIPTI).

“Besok suratnya kami kirim ke Pak Bupati. Kami minta Pemkab Tangerang supaya mengambil tindakan tegas untuk membongkar dan menutup seluruh kegiatan di proyek itu,” ungkap Sekretaris BIAK Muhammad Agus, kepada Kabar6.com, Kamis (11/6/2020).

Menurut Agus, pembongkaran seluruh bangunan proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa/Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini harus segera dilakukan.

Pasalnya, proyek kerjasama tiga pihak atau triple helix antara Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina tersebut dibangun tanpa mengantongi perijinan apapun dari Pemerintah Daerah setempat.

Oleh karenanya, proyek teknologi digital senilai Rp40 miliar yang bersumber dari dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5/2014, Tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 28/2002, Tentang Bangunan Gedung.

Dalam UU Nomor 28/2002, Tentang Bangunan dan Gedung, secara jelas memuat sejumlah sanksi baik administratif maupun pidana.

Sanksi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 44, 45 dan 46. Bahkan, dalam Pasal 46 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang nomor 28/2002, Tentang Bangunan Gedung, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.**Baca juga: Pemkab Tangerang Terjunkan Tim ke Proyek GIPTI.

“Pelanggaran sudah jelas, aturannya juga sudah jelas. Kami tunggu itikad baik dari Pemkab Tangerang apakah mau dieksekusi atau dibiarkan begitu saja,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email