oleh

BIAK Desak Kejari Kabupaten Tangerang Selidiki Proyek Pembangunan Saluran Air Jalan Pemda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk segera turun menyelidiki proyek saluran air yang dibangun dari sumbangan PT Ciputra Residence, selaku pengembang kawasan Bizlink di Jalan Raya Bojong- Pemda.

Proyek itu diduga kuat mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena proses pembangunannya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Unsur gratifikasi dalam proyek ini sangat kuat. Kejaksaan harus segera periksa pucuk pimpinan instansi itu,” ungkap Ketua BIAK, Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Rabu (16/9/2020).

Dikemukakannya, proyek yang memanfaatkan badan jalan milik Pemkab Tangerang sepanjang 12 meter ini dinilai tidak memiliki urgensi sama sekali bagi pemerintah daerah setempat.

Justru, kata dia, keberadaan proyek itu dipastikan akan membawa dampak buruk bagi warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa dan sekitarnya.

**Baca juga: Besok Hotel Singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang Siap Beroperasi.

“Pihak swasta diuntungkan dalam proyek ini. Sementara warga nantinya bakal menderita, rumah- rumah mereka pasti terendam banjir buangan dari kawasan Bizlink CitraRaya, lalu apa manfaatnya untuk warga,” katanya.(CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email