oleh

Biadab, Bapak dan Anak di Serang Theesome dengan Gadis di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Bapak dan putranya, melakukan aksi threesome dengan satu wanita yang tak lain kekasih putranya.

Orangtua itu berinisial So (64), anaknya berinisial ZL (15) dan sang wanita sekaligus kekasih anaknya adalah PNR (17). Mereka melakukan aksi tidak terpuji itu di rumah So.

“Tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan cabul terhadap amak yang masih di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sunardi, di kantornya, Rabu (23/11/2022).

Wanita melayani nafsu bejat kekasihnya, ZL, layaknya suami istri, disaat bersamaan, So menggerayangi PNR. Setelah selesai, gadis itu diberi uang Rp 300 ribu. Permainan itu dilakukan di rumah So yang dalam kondisi sepi.

Beberapa hari kemudian So kemudian menghubungi PNR untuk datang ke rumahnya yang sepi dan melakukan hubungan badan suami istri, tanpa sepengetahuan sang anak yang merupakan pacarnya. Setelah puas, PNR diberi uang Rp 400 ribu oleh So.

“Pelaku dewasa setelah menyetubuhi korban, kemudian pelaku dewasa memberikan uang sebesar Rp 400 ribu kepada korban,” terangnya.

Peristiwa kelam itu terungkap saat orangtua remaja wanita berinisial AR (42) membaca isi pesan WhatsApp anaknya. Kaget, keluarga menanyakan kebenaran percakapan itu dan dibenarkan oleh sang putri.

Polresta Serkot kemudian mendatangi lokasi kejadian dan rumah remaja putri itu. Kemudian menangkap para pelaku untuk dimintai pertanggung jawabannya.

**Baca juga: Bentuk Forum, PSKS se-Banten Angkat Mantan Wagub Andika Hazrumy Sebagai Ketua

Pelaku dewasa dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email