oleh

Besok, Warga Terdampak PLTU Suralaya Ajukan Gugatan ke PN Serang

image_pdfimage_print
Kantor Pengadilan Negeri Serang.(ist)

Kabar6-Warga terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Jumat (6/1/2017) besok.

Gugatan tersebut terkait keberatan warga atas nilai ganti rugi pembebasan lahan yang dibayarkan PT Indonesia Power.

Salah seorang Tim Kuasa Hukum warga, Teguh Prinaryanto mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut, tidak menerima nilai pembebasan yang akan dibayarkan pihak PT Indonesia Power, dari tenggat waktu yang diberikan sejak pemberitahuan beberapa hari kemarin.

“Ya kita sudah tidak ada waktu, karena jawaban terahirnya menerima atau tidak menerima jatuh pada 6 Januari besok. Maka kita akan layangkan gugatan keberatan ke PN Serang, sebagai jawaban bahwa warga menolak nilai pembebasan itu,” ungkap Teguh menjelaskan, Kamis (5/1/2017).

Teguh juga menambahkan, keberatan warga ini sangat berdasar. Mengingat, pihak penilai tidak memberikan rincian nilai atas besaran ganti rugi yang akan diterima warga.**Baca juga: Warga Terdampak PLTU Suralaya Datangi DPRD Cilegon.

“Harusnyakan terbuka, warga mengetahui rincian nilainya. Ini tidak. Jadi yang dihitung itu hanya lahan dan bangunan sementara tanaman dan perhitungan garasi tanpa atap itu tetap dinilai sebagai lahan kosong,” katanya.(sus)

Print Friendly, PDF & Email