oleh

Besok, Terowongan Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta Dibuka

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah setahun lebih ditutup karena ambruk hingga menewaskan pengendara yang melintas, PT Angkasa Pura II dan PT Kereta Api Indonesia akan membuka kembali underpass atau terowongan jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta, besok, Senin 20 Mei 2019.

“Besok, uji coba terbatas hingga satu pekan kedepan untuk memperhatikan faktor keselamatan dari pengoperasian jalan tersebut,” ujar Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan “Pengoperasian jalan alternatif dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang tersebut masih sebatas uji coba,” Minggu (19/5/2019).

**Baca Juga:Jelang Pengumuman Capres, Polrestro Tangerang Kota Imbau Masyarakat Tetap Kondusif.

Untuk sementara, kata Febri, jalan Perimeter Selatan beroperasi terbatas yaitu pukul 04.00 hingga 09.00 dan Pukul 15.00 hingga 21.00 WIB.

“Selama masa uji coba atau evaluasi berjalan, kekurangan yang diketemukan nantinya akan langsung diperbaiki. Sehingga harapannya, Jalan Perimeter Selatan tersebut akan beroperasi seperti dulu yakni 24 Jam,” kata Febri.

Menurut Febri, uji coba terbatas inu merupakan hasil kesepakatan antar instansi yang terkait dengan Jalan Perimeter Selatan yaitu PT Kereta Api Indonesia, PT Waskita Karya, PT Virama Karya, Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan PT Angkasa Pura II (Persero).

Kesepakatan, kata Febri, setelah masing-masing instansi melaksanakan survei bersama untuk persiapan pengoperasian underpass Kereta Bandara Soekarno-Hatta di Jalan Perimeter Selatan.

Febri mengatakan progres perbaikan underpass di jalan Perimeter Selatan saat ini sudah mencapai 98 persen.

Hanya beberapa penambahan untuh tahap finishing, seperti kelengkapan rambu, marka, penambahan separator atau media jalan serta sarana pendukung lain. “Tinggal dipercantik saja,” katanya.

Setelah beroperasi penuh, Febri memastikan tidak akan ada pembatasan kendaraan.

Namun kendaraan bertonase besar dilarang melintas. Begitu juga dengan yang memiliki ketinggian tertentu yang dapat menganggu merusak portal atau underpass di jalan tersebut. (GFM)

Print Friendly, PDF & Email