oleh

Besok Perkara Akan Dilimpahkan ke Jaksa, Polresta Serkot Imbau Nikita Mirzani Kooperatif

image_pdfimage_print

Kabar6–Tim penyidik Polresta Serkot akan melakukan pelimpahan tahan II berkas pekara pencemaran nama baik Dito Mahendra yang menjerat selebritas Nikita Mirzani.

“Dijadwalkan besok,” ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).

Pelimpahan tahan II adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dari polisi ke kejaksaan.

Polisi menghimbau Nikita kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dirinya mangkir, akan ada konsekuensi hukum yang dilakukan personil Satreskrim Polresta Serkot.

**Baca juga:Berkas Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang

“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Apabila tidak hadir, ada mekanisme hukum nya dalam prosesnya,” ucapnya.

Polresta Serkot menerangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadwalkan untuk pelaksanaan Tahap 2 di hari Selasa dan Kamis. Sehingga waktu tercepat untuk pelaksanaan tahan II Nikita akan digelar besok, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Dari Kejaru ada jadwal tahan II pada hari Selasa dan Kamis, sehingga di jadwalkan besok pada hari Selasa,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email