oleh

Besok, Panwaslu Kota Tangerang Panggil PNS Kota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski proses pencoblosan di Pilkada Kota Tangerang telah selesai digelar, namun sampai kini Panwaslu Kota Tangerang masih terus memproses sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk.

Besok, Selasa (3/9/2013), Panwaslu Kota Tangerang menjadwal akan meminta klarifikasi dari Ujang Hendra Gunawan, PNS Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan karena diduga mengkampanyekan pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Tangerang nomor urut 5, Arief-Sachrudin pada masa tenang Pilkada Kota Tangerang lewat jejaring soasial Facebook.

“Laporan itu sudah masuk tahapan klarifikasi. Pelapor sudah kami klarifikasi dan besok jadwal terlapor yang akan diklarifikasi,” ujar Anggota Panwaslu Kota Tangerag, Agus Muslim, Senin (2/9/2013).

Sementara ini, kata Agus, pihaknya belum bisa memberikan kepastian soal kebenaran laporan tersebut, karena pihaknya masih memproses laporan dimaksud.

“Setelah proses klarifikasi terhadap terlapornya, juga masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang harus dilakukan,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi membenarkan bahwa Ujang Hendra Gunawan adalah PNS di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat.

Meski Begitu, lanjutnya, pihaknya menyerahkan semua kasus tersebut kepada proses hukum dan peraturan yang berlaku.

Diketahui, Ujang Hendra Gunawan dilaporkan ke Panwaslu Kota Tangerang oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, lantaran mempublikasikan video pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 5, Arief R. Wismansyah – Sachrudin, melalui akun facebooknya pada tanggal 24 Agustus 2013.(TMN)

Print Friendly, PDF & Email