oleh

Besok Hotel Singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang Siap Beroperasi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan siap mengoperasikan kembali Hotel Singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang. Semua prosedur protokol kesehatan akan diterapkan langsung seperti, ruang-ruang zona hijau, Zona kuning dan Zona merah sudah ditentukan di lokasi. Penerapan protokol kesehatan agar lebih aman pencegahan penularan COVID-19 nya.

“Saat ini pasien COVID-19 yang OTG ( Orang Tanpa Gejala ) sekitar 107, kita maksimalkan di Hotel Singgah agar tidak menularkan kemana-mana yang nantinya menjadi cluster baru,” ungkap Maesyal Rasyid, Rabu (16/9/2020).

Usai memimpin Rapat Persiapan Penggunaan Hotel Singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang, di jalan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Sekda Kabupaten Tangerang

Setelah meninjau perkembangan Hotel singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang, yang telah mempersiapan Standar Operasiol Prosedur saat pelaksanaan Hotel Singgah bagi pasien COVID-19 berstatus OTG diberlakukan esok hari, (17/0920).

“Di Hotel Singgah COVID-19 ini, pasien akan menjalankan isolasi menempati fasilitas yang layak agar imunitas terjaga disiapkan oleh Pemkab Tangerang untuk masyarakat yang terpapar COVID-19,” ujar Sekda yang akrab disapa Rudi.

Dalam Kesempatan yang sama hadir pula Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar menambahkan akan siap dalam mengamankan program Hotel Singgah COVID-19, bersama Tiga pilar TNI, Polri dan Pemkab Tangerang bersama-sama menekan angka penularan COVID-19.

“Hotel Singgah ini sangat tepat untuk penanganan pasien COVID-19, dalam menjaga penularan pasien kita pun melakukan operasi yustisi membagikan masker bersama jajaran,” tuturnya.

dr. Muhlis penanggungjawab Hotel Singgah COVID-19 Kabupaten Tangerang mejelaskan persyaratan wajib rujukan OTG COVID-19 di Hotel Singgah di antaranya merupakan rujukan dari Puskesmas dan diantar langsung oleh petugas kesehatan puskesmas, membawa hasil swab PCR/TCM dengan hasil Positif.

“Untuk di hotel singgah COVID-19 hanya melayani pasien OTG, setelah hasil swab PCR/TMC positif dan dibawa oleh petugas puskesmas tidak boleh sendiri atau diantar keluarga,” ujarnya.

Pasien mandiri usia 14 tahun sampai dengan 60 tahun, lanjutnya, pasien di atas 60 tahun dengan asessment PIC Dinas Kesehatan.

Klaster keluarga pasien kurang dari 14 tahun dengan pendamping, disiapkan pula ruangan yang terkoneksi dengan ruang bersebelahan khusus bagi pasien klaster keluarga dan ASN lingkup Pemkab Tangerang.

**Baca juga: Meski Pandemi Covid 19, Pemkab Tangerang Tetap Lelang 263 Paket Proyek.

“Sementara klaster keluarga kita siapkan, jika satu keluarga terpapar dapat diisolasi disini dengan ruang yang terkoneksi ruangan,” tuturnya.

Berdasarkan Data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Angka kejadian COVID-19 hingga 15 september 2020, Kasus Suspek 54 Orang, Terkonfirmasi Total 986 orang, Kasus konfirmasi dirawat 127 orang, kasus konfirmasi Isolasi 152 orang, Kasus Konfirmasi Sembuh 680 orang, dan Kasus Konfirmasi meninggal sebanyak 27 orang. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email