oleh

Besok Disdukcapil Lebak Buka Layanan Online, Kecuali Pembuatan e-KTP

image_pdfimage_print

Kabar6- Layanan dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Lebak bisa dilakukan secara online mulai besok Rabu (9/9/2020). Hal ini mensiasati keputusan lockdown di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak setelah 10 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

Para pegawainya kini bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Kepala Disdukcapil Lebak, Ujang Bahrudin, mengatakan masyarakat bisa menempuh permohonan secara online melalui situs
http://disdukcapil.lebakkab.go.id/.

“Hari ini operator kami diberi bimbingan teknis (Bimtek) untuk penerapan cara kerja. Jadi istilahnya, sekarang ini kami sedang koneksikan jaringan di kantor dengan di rumah mereka agar seolah perangkat di kantor tetapi dikerjakan di rumah,” terang Ujang saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (8/9/2020).

Ujang mengatakan, pelayanan kependudukan secara online bisa dilakukan masyarakat, kecuali permohonan e-KTP. Permohonan ini belum bisa dilakukan karena Disdukcapil belum mendapat izin untuk menerbitkan surat keterangan (Suket) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Ya, untuk pelayanan e-KTP belum bisa karena kami belum mendapat izin dari Ditjen Dukcapil,” ucap Ujang.

Selain dengan cara online, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan di masing-masing kecamatan.

**Baca juga: Kasat Narkoba dan 8 Kapolsek di Lebak Diganti.

“Kecuali permohonan akta kelahiran ya, di kecamatan hanya bisa penerbitan akta karena permohonan akta harus tetap online. Selain itu, di kecamatan masyarakat bisa mengurus kartu keluarga (KK), akta kematian, surat pindah dan biodata WNI,” jelas Ujang.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email