oleh

Besok Diresmikan, Bursa Mobil Bintaro Jaya Disegel

image_pdfimage_print
Portal masuk ke Bursa Mobil Bintaro Jaya yang disegel Satpol PP Tangsel.(yud)

Kabar6-Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyegel portal masuk kawasan Bursa‎ Mobil Bintaro Jaya di Jalan MH Thamrin, Sektor VII, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.

Bangunan yang berdiri dilahan seluas 18.000 meter persegi itu, diketahui milik PT Real Jaya Property (JRP) Tbk. Penyegelan dilakukan lantaran pengembang kawasan elite Bintaro Jaya itu dituding tidak mengantongi dokumen resmi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Mirisnya, penyegelan dilakukan jelang dilakukannya soft opening kawasan tersebut, yang rencananya akan digelar pada Sabtu (2/4/2016) besok.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah lewat BP2T Kota Tangsel sudah memberikan peringatan dan teguran terhadap pemilik bangunan. Hanya saja, lagi-lagi PT Jaya Property tidak juga memenuhi tanggungjawabnya.

“Pemilik bangunan dengan jelas sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung,” ujar Azhar dilokasi perkara, Jum’at (1/4/2016).

Azhar mengatakan, sedianya langkah penyegelan kali itu bukan yang pertama. Karena sebelumnya penyegelan sudah pernah dilakukan pada pada pertengahan Februari 2016 lalu. **Baca juga: Janin Bayi Tercecer Hebohkan Warga Setu.

Penyegelan dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) rekomendasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel dengan nomor 503/0295-Bid.Wasdal/2016. **Baca juga: LSM Desak DPRD Kota Tangerang Realisasikan Pansus Parkir.

Terkait pembongkaran, lanjut Azhar, baru dapat dilakukan apabila IMB yang diajukan ditolak oleh BP2T nantinya. “Nanti kalau memang Bintaro pengajuan IMB-nya ditolak, bangunannya harus dibongkar. Itu dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan untuk merobohkannya,” jelasnya.‎ **Baca juga: Organda Tangsel Merasa Dilematis Turunkan Tarif Angkutan.

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum didapat konfirmasi dari pihak PT Real Jaya Property (JRP) Tbk terkait penyegelan tersebut. Namun demikian, kabar6.com masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dimaksud.(yud)

Print Friendly, PDF & Email