oleh

Besok, 15 Ribu Buruh KSPSI Kepung Pendopo Gubernur Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak kurang lebih 15 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Provinsi Banten, diprediksi akan melakukan aksi besar-besaran, dengan mengepung Gedung Pendopo Gubernur setempat.

 

 

Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh pengurus KSPSI di tingkatan kabupaten/kota, agar mempersiapkan seluruh anggotanya dalam gerakan aksi itu, pada 24 November 2015 besok, menuju Pendopo Gubernur Banten, yang berlokasi di Kota Serang, guna menolak keputusan Gubernur tentang UMK Tahun 2016.

 

“Pergerakan buruh dari Timur dengan titik kumpul di dekat indomart Bitung, akan berangakat pada jam 09.30 WIB. Kemudian, nantinya mereka akan bertemu dengan rombongan buruh dari Tangerang barat di PT Adis Balaraja, dan bergerak bersama ketemu dengan anggota yang dari serang di Pendopo Gubernur,” ungkapnya, seperti yang tertuang dalam seruan intruksi itu.

 

Dalam aksinya nanti, kata dia, Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno, didesak agar berani mengambil keputusan, untuk mengubah SK-nya dan menetapkan ulang UMP dengan tidak mengacu pada PP 78.

 

“Semua DPC se-Banten terlibat kecuali DPC Kota Tangerang diinstruksikan untuk menjaga pabriknya masing masing dengan mogok tidak bekerja dan berkumpul di depan pabrik masing masing,” tegas dia.

 

Rencana itu didasari menyusul telah diketahuinya, penetapan SK yang telah ditandatangani Gubernur Rano Karno dengan Nomor SK : 561/Kep.519-Huk/2015 tgl 20 November 2015 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

 

Dalam SK itu disebutkan, UMK Tahun 2016 untuk Kota Cilegon adalah yang tertinggi, yakni dengan nilai sebesar Rp3.078.057,85. Kemudian, diikuti oleh Kota Tangerang, sebesar Rp3.043.950, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai sama yakni Rp3.021.650.

 

Sedangkan, Kabupaten Serang diangka Rp3.010.500, Kota serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981 serta Lebak dengan nilai Rp 1.965.000.

 

Terpisah, hingga malam tadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Abduh Surahman, mengaku belum menerima secara resmi SK dimaksud. Kendati demikian, dirinya memang membenarkan adanya informasi SK penetapan UMK yang telah ditandatangani Gubernur Banten, Rano Karno ini.

 

“Sampai dengan saat ini saya belum terima SK itu. Tapi kalau cerita itu, memang sudah dengar,” katanya, malam tadi. ** Baca juga: Toko Bangunan di Pamulang Terbakar, Kijang Kapsul Ikut Gosong

 

Pantauan di lapangan, puluhan buruh di Kota Tangerang pun sejak siang tadi telah nampak melakukan aksi di depan gedung pemerintahan setempat, dengan kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan sound system, sebagai fasilitas untuk mereka berorasi.(ges)

Print Friendly, PDF & Email