oleh

Bersiteru, Majelis PPP Desak Islah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memutuskan menggelar muktamar ke delapan atau muktamar menyatukan dua pihak yang berseteru atau islah.

TUjuannya tak lain untuk menyelamatkan partai dari konflik internal. Rapat konsultasi itu digelar atas kesepakatan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis pakar untuk islah.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair, Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Noor, Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher, dan Sekretaris Dewan Pakar Ahmad Yani.

Dalam rapat konsultasi yang digelar di sebuah hotel di kawasan Benda, Kota Tangerang itu, Rabu, (15/10/2014), rencananya akan menghadirkan kedua kubu yang berseteru.

Sekretaris Pimpinan Majelis Syariah, Anas Taher mengatakan, diharapkan semua pihak agar mentaati dan mematuhi putusan mahkamah partai untuk islah kedua belah pihak yang berseteru.

“Diharapkan semua pihak agar mematuhi putusan mahkamah partai untuk islah ini,” katanya kepada kabar6.com.

Sementara, Ketua Pimpinan Majelis Syariah, Kyai Haji Maimoen Zubair, menjelaskan, bahwa penyelenggaraan muktamar di Surabaya dan Jakarta adalah illegal. Karena, pimpinan pusat partai yang sah adalah dari hasil Muktamar ke tujuh di Bandung.

Rencananya, muktamar islah akan digelar secara sederhana di Kantor DPP Partai berbasis Islam tersebut di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/10/2014) mendatang.

Diketahui, ada 6 poin keputusan yang diambil, setelah mendengarkan laporan Ketua mahkamah partai dan masukan serta saran dari Ketua Majelis Pertimbangan dan Pimpinan Majelis Partai. 6 poin itu adalah:

1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.

2. Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.

3. Muktamar VIII yang akan dilaksanakan merupakan Muktamar Islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan (ukhuwah) dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan Partai di atas kepentingan lainnya.

4. Semua jajaran Pimpinan Partai khususnya pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik harus bertanggungjawab dan menjadi mediator untuk menyelamatakn partai.

5. Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian Muktamar bersama. **Baca juga: Jaringan Narkoba Banten Dikendalikan Napi Lapas Tangerang.

6. Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum pada 20 Oktober 2014.(rani)

Print Friendly, PDF & Email