oleh

Beroperasi di Tengah Pandemi Corona, Ijin Cafe di Serang Terancam Dicabut

image_pdfimage_print

Kabar6-Cafe Alexxa yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Serang, Banten, dipasangi garis polisi, karena nekat buka di tengah pandemi covid-19.

Penutupan itu dilakukan malam tadi, Jumat 27 Maret 2020 oleh Polres Serang Kota.

“Polisi tegas, tadi malam Cafe Alexxa saya Police line karena nekat buka,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/03/2020).

Pihak Satpol PP Kabupaten Serang mengaku akan menertibkan cafe, rumah makan, tempat hiburan dan lokasi keramaian lainnya jika masih tetap nekat buka ditengah merebaknya virus Corona di Banten.

“Kita tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengacu kepada Suray Edaran (SE) Bupati Kabupaten Serang dalam rangka pencegahan penularan virus covid 19,” kata Kasatpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/03/2020).

Ajat memastikan akan mencabut ijin cafe, restoran, tempat hiburan dan pusat keramaian lainnya, jika masih tetap nekat buka ditengah status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Bumi Jawara.

**Baca juga: Corona, Polisi Kembali Bubarkan Resepsi Pernikahan di Serang.

“Kita tutup, kalau perlu cabut ijinnya,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ditampilkan melalui situs https://infocorona.bantenprov.go.id/ , tercatat Orang Dalam Pengawasan (ODP) berjumlah 2019. Kemudian hang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 265 orang. Selanjutnya, yang terkonfirmasi positif mencapai 68 kasus, dengan 7 meninggal dan 1 orang berhasil sembuh. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email