oleh

Berlaku Januari 2016, UMK Pandeglang Rp1.999.981

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pandeglang, menyepakati penetapkan UMK wilayah setempat tahun 2016 sebesar Rp1.999.981.

Kesepakatan tersebut sedianya mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten serta Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketua Apindo Pandeglang, Lukman Setiawan menjelaskan, UMK yang telah disepakati akan mulai diberlakukan terhitung 1 Januari 2016 mendatang.

Dan, bagi perusahaan yang tidak menyanggupi UMK tersebut, bisa segera mengajukan penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 107 Tahun 2013, tentang penangguhan upah.

“Ini akhirnya diambil jalan tengah, tidak memberatkan kami juga. Dan, pekerja juga menyetujuinya. Tetapi, kalau perusahaan tidak sanggup, maka perusahaan diimbau segera membuat surat ketidaksanggupan dan akan dipenuhi secara berkala,” jelasnya.

Diakui Lukman, bila sedianya sempat terjadi perdebatan dengan serikat pekerja dalam penetapan UMK. Itu karena serikat pekerja tetap ngotot UMK ditetapkan sesuai KHL. Padahal, penghitungan berdasarkan KHL sudah tidak berlaku lagi. **Baca juga: Puncak HUT Ke-7 Tangsel, Warga Bakal Dihibur Melly Goeslaw.

“Peningkatan UMK lebih dari 11 persen, karena perhitungannya PP ditambah dengan Adjusment. Memang sempat terjadi perdebatan, karena Apindo mengacu pada PP, sementara serikat pekerja tetap berpedoman pada KHL. Tapi, akhirnya sepakat juga,” ungkapnya.(mg/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email