oleh

Berlaku Besok, Ini Besaran Kenaikan Tarif di Tol Tamer

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana kenaikan tarif tol Tangerang-Merak (Tamer) yang rencananya akan mulai berlaku pada Selasa (21/11/2017) besok, mengacu Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernomor 896/KPTS/M/2017, tentang kenaikan tarif jalan tol Tangerang – Merak.

Penyesuaian tarif tol ini sedianya diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“Sesuai dengan data BPS, rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi (tol Tangerang-Merak), yaitu Tangerang-Serang-Cilegon, sebesar 7,32 persen,” kata Kepala Divisi Hukum dan Humas ASTRA Infra Toll Road, selaku operator tol Tangerang-Merak, Senin (20/11/2017).**Baca juga: Siap-siap, Mulai Besok Tarif Tol Tamer Mulai Naik.

Adapun tarif baru di Tol Tamer sebelum dan pasca-kenaikan adalah:

1. Kendaraan Golongan I dari Rp38.000 menjadi Rp41.000,
2. Kendaraan Golongan II dari Rp53.000 menjadi Rp57.000,
3. Kendaraan Golongan III dari Rp 63.000 menjadi Rp67.500,
4. Kendaraan Golongan IV dari Rp 82.500 menjadi Rp88.500,
5. Kendaraan Golongan V dari Rp 99.500, menjadi Rp107.000,

Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.

1. Kendaraan Golongan I Rp7.000,
2. Kendaraan Golongan II Rp9.500,
3. Kendaraan Golongan III Rp12.000,
4. Kendaraan Golongan IV Rp16.000,
5. Kendaraan Golongan V Rp20.000.(BL/ist)

Print Friendly, PDF & Email