oleh

Berkicau di Media, Ketua DPRD Kota Tangerang Dilaporkan ke BK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kicauan Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatin soal kebijakan hak prerogatif Kepala Daerah, berujung ke Badan kehormatan (BK) DPRD.

Ya, Ketua DPRD Kota Tangerang dilaporkan oleh Direktur Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke BK DPRD setempat, Senin (9/9/2013).

“Saya telah melaporkan Ketua DPRD Herry Rumawatin ke Badan Kehormatan DPRD atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik,” ujar dosen di Universitas Muhamadiyah Tangerang ini.

Menurut Jandi, surat laporan sudah diserahkannya langsung ke bagian sekretariatan DPRD, karena seluruh anggota Badan Kehormatan sedang berdinas di luar.

“Pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Tangerang, saya lakukan karena Herry Rumawatin diduga tidak punya etika kelembagaan,” ujar Jandi.

Dijelaskannya, UU Nomor 32 tahun 2004 dengan jelas menyebutkan, bahwa kelembagaan antara eksekutif dan legislatif mengatur didalamnya.

“Tapi dalam beberapa pekan terakhir, Herry selalu berkicau melalui media masa, terkait kebijakan Eksekutif, padahal itu adalah prerogatif kepala daerah,” terangnya.

Jandi menduga, kiranya Herry lupa akan jabatannya. Karena sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang, seharunya Herry paham bagaimana kinerja eksekutif dan legislatif.

“Salah satu contohnya, Herry akan menginterplasi kebijakan Kepala Daerah terkait pemutusan kerjasama dengan rumah sakit. Karena dia menganggap kebijakan eksekutif tidak jelas,” tegasnya lagi.

Jandi berharap, Badan Kehormatan DPRD segera melakukan pemeriksaan kepada Ketua DPRD tersebut. “Karena saya menduga Ketua DPRD sudah melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Jandi lagi.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatin hingga berita ini disusun masih belum bisa dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Telepon genggamnya dalam kondisi tidak aktif.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email