oleh

Berkas Tersangka Kasus Korupsi Pasar Lingkungan Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada tahun anggaran 2017, lantaran menimbulkan kerugian negara senilai Rp640.673.987.

Kelima orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Berkas lima orang tersangka tersebut dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.

“Kalau tidak ada halangan dan rintangan 18 Juli kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Sutopo, saat dimintai keterangan, Jumat (15/7/2022).

“Kelima-limanya (tersangka),” sambungnya.

Diketahui, Keempat tersangka dilakukan Penahanan sejak 10 Mei di Rutan Kelas IIb Pandeglang, yakni OSS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Lalu, AA, selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Kemudian, AR, selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI, selaku Penerima Kuasa Dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

**Baca juga: Polda Banten Sita Aliran Dana 1 Miliar Hasil Kejahatan Narkoba

Tidak berselang lama, Kejaksaan kembali menetapkan satu tersangka berinisial AD dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari. Dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di kelurahan Gebang Raya Periuk Kota Tangerang pada dinas perindustrian dan perdagangan kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Bahwa untuk masing-masing Tersangka, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email