oleh

Berkas Teroris ANS Dilimpahkan ke JPU

image_pdfimage_print
Kasipidum Kejari Tangerang, Pradhana.(*)

Kabar6-Berkas perkara Adam Noor Syam (ANS), terduga teroris, warga Jalan Langgar Utara No. 75, RT03/01, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, dilimpahkan Tim Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jum’at (21/4/2017).

Berkas perkara pria berprofesi sebagai pengemudi ojek online yang ditangkap Densus 88 di Kampung Curug RT02/01, Kelurahan Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah dinyatakan lengkap atau masuk Tahap II oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, perkara tindak pidana terorisme atas nama ANS alias Ismail alias Adam Bin Samidi, telah dilakukan Tahap II dari Densus 88 kepada penuntut umum,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Pradhana, kepada Kabar6.com, petang tadi.

Penyerahan Tersangka, berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, kata Pradhana, mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personil Densus 88.

Dalam waktu dekat, tim JPU akan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Saat ini, Tim JPU akan mulai menyusun dakwaan terhadap ANS,” katanya.

Diketahui, ANS merupakan satu dari tiga pelaku terduga teroris yang ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, pada Rabu (21/12/2016).

Ia ditangkap dalam keadaan hidup, sedangkan tiga pelaku lainnya tewas saat terjadi baku tembak dengan Tim Densus 88.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email